Lamandau – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, personel Polsek Bulik melaksanakan kegiatan sosialisasi Call Center Polri 110 pada Rabu (17/06/2026) di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai layanan pengaduan dan pelaporan yang dapat diakses secara cepat melalui Call Center Polri 110 apabila terjadi gangguan kamtibmas maupun keadaan darurat lainnya.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Bulik berdialog langsung dengan warga dan menjelaskan fungsi serta manfaat layanan 110 sebagai sarana komunikasi antara masyarakat dan Kepolisian guna mempercepat respons terhadap berbagai laporan yang disampaikan.
Petugas juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut secara bijak dan bertanggung jawab, serta tidak ragu menghubungi Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan Kepolisian maupun ingin menyampaikan informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Polsek Bulik berharap masyarakat semakin mengenal layanan Call Center Polri 110 sehingga komunikasi antara masyarakat dan Kepolisian dapat terjalin lebih cepat, efektif dan responsif dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Hms)





