Beranda / Uncategorized / Bhabinkamtibmas Belantikan Raya Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Pidana Karhutla

Bhabinkamtibmas Belantikan Raya Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Pidana Karhutla

Lamandau – Bhabinkamtibmas Desa Nanga Belantikan Bripka Rusdin Sinaga bersama Babinsa melaksanakan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat Desa Nanga Belantikan, Kecamatan Belantikan Raya, Senin (21/09/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman mengenai larangan membakar hutan dan lahan serta sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

Selain itu, disampaikan dampak pembakaran hutan dan lahan terhadap lingkungan, kesehatan, serta aktivitas masyarakat. Warga diajak untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan saling mengingatkan agar tidak melakukan pembakaran secara sembarangan.

Bhabinkamtibmas juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas pembakaran atau potensi terjadinya Karhutla di wilayah desa.

Melalui kegiatan tersebut, Polri bersama TNI terus mendorong kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah Karhutla serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan di wilayah Kecamatan Belantikan Raya. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *