Lamandau – Sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Mengkalang Aipda Suwardi melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat pada Minggu (14/06/2026) di Desa Kina, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan menyambangi warga di lingkungan permukiman dan area pertanian guna memberikan pemahaman tentang larangan membakar hutan dan lahan serta sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran.
Dalam pelaksanaannya, Aipda Suwardi menjelaskan dampak buruk yang ditimbulkan akibat karhutla, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan masyarakat hingga terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, warga diimbau untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar serta lebih mengutamakan metode yang aman dan ramah lingkungan. Masyarakat juga diajak untuk turut berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya potensi maupun kejadian kebakaran.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla, sehingga situasi kamtibmas tetap aman, masyarakat terhindar dari dampak asap, serta kelestarian lingkungan dapat terus terjaga di wilayah Kabupaten Lamandau. (Hms)




