Marikit – Jaga kelestarian DAS Katingan, Kanit Binmas Polsek Marikit Polres Katingan, Aipda Deddy Irawan, sosialisasikan larangan pertambangan tanpa izin kepada warga, Senin 22 Juni 2026.
Bertempat di Desa Tumbang Hiran pukul 09.00 WIB, Aipda Deddy menjelaskan dampak buruk ilegal mining terhadap pencemaran sungai, kerusakan lahan, dan ancaman keselamatan. Sanksi hukum sesuai UU Minerba juga ditegaskan kepada masyarakat.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Marikit IPTU Budi Hartono, S.H. menyebut sosialisasi ini penting untuk mencegah kerusakan lingkungan. Warga diajak tidak terlibat PETI dan aktif melapor jika menemukan aktivitas tambang ilegal.
Hasilnya, kegiatan berjalan aman tertib. Masyarakat Tumbang Hiran menyatakan paham dan siap mendukung Polri menjaga lingkungan dari kerusakan akibat tambang ilegal.





