Beranda / Uncategorized / BHABINKAMTIBMAS DESA BUKIT HARUM SOSIALISASIKAN LARANGAN KARHUTLA DAN SANKSI PIDANA KEPADA WARGA

BHABINKAMTIBMAS DESA BUKIT HARUM SOSIALISASIKAN LARANGAN KARHUTLA DAN SANKSI PIDANA KEPADA WARGA

Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Sumber Jaya (Binaan) dan Desa Bukit Harum (Sentuhan), Briptu Hanif Taufiqurrahman melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Desa Bukit Harum, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Kamis (04/06/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan pemukiman warga serta lokasi pertanian tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan hukum yang melarang pembakaran hutan dan lahan, sekaligus menjelaskan sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku pelanggaran.
Dalam kesempatan tersebut, Briptu Hanif Taufiqurrahman mengajak warga untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, merusak lingkungan, serta mengganggu aktivitas masyarakat akibat kabut asap yang ditimbulkan.

Selain memberikan edukasi, Bhabinkamtibmas juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan tidak menyalakan api secara sembarangan serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan adanya potensi kebakaran maupun aktivitas yang dapat memicu terjadinya Karhutla.
Dari hasil kegiatan tersebut, informasi mengenai larangan membakar hutan dan lahan beserta sanksi pidananya telah tersampaikan dengan baik dan dipahami oleh masyarakat. Warga menyatakan kesediaannya untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta tidak melakukan pembakaran lahan dalam kegiatan pertanian maupun perkebunan.

Selain itu, tumbuh kesadaran bersama di tengah masyarakat untuk saling mengingatkan dan mengawasi guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Warga juga siap bekerja sama dengan aparat kepolisian dengan memberikan informasi apabila ditemukan adanya tindakan yang berpotensi menimbulkan kebakaran. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *