Palangka Raya – Polda Kalteng Melalui Ditresnarkoba melaksanakan razia gabungan peredaran minuman keras (Miras) ilegal yang ada di Kota Palangka Raya, Rabu (04/11/2026) Siang.
Kegiatan tersebut dipimpin Langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, S.I.K., S.H., melalui Kabagbinopsnal AKBP Rian Tohari., S.P. Serta melibatkan instansi luar seperti Bea Cukai Palangka Raya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, BNN Kota Palangka Raya, POM Dam XXII/TB dan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Dalam kesempatan tersebut AKBP Rian menyampaikan bahwa pihaknya melaksanakan ini bertujuan untuk memberantas atau menertibkan peredaran Miras yang tidak memiliki izin atau ilegal.
“Dari Hasil Razia hari ini kami memberikan edukasi kepada pelaku produksi rumahan miras jenis tuak yang ada di Palangka Raya.,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa edukasi tersebut di berikan dikarenakan pelaku produksi memiliki izin yang lengkap serta produksi tidak melebihi Peraturan daerah sebanyak 25 liter/hari. (YR)





