KATINGAN – Stop Illegal Mining, Polsek Marikit Edukasi Warga Rangan Surai.
Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marikit IPTU BUDI HARTONO, S.H., pada Selasa 27 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Rangan Surai Polsek Marikit Aiptu Edi Siswanto A. melaksanakan Sosialisasi Larangan Illegal Mining serta Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penambangan Liar di Desa Rangan Surai Kec. Marikit Kab. Katingan.
Sasaran sosialisasi masyarakat Desa Rangan Surai dengan maksud dan tujuan :
- Beri pemahaman dampak negatif illegal mining terhadap kelestarian lingkungan dan kerusakan DAS Katingan
- Sampaikan sanksi hukum pelaku penambangan liar sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba
- Ajak masyarakat jaga kelestarian lingkungan dan tidak terlibat penambangan, pengangkutan maupun penjualan hasil tambang ilegal
- Tingkatkan kesadaran masyarakat untuk lapor ke Polri jika mengetahui aktivitas illegal mining di Marikit
Kapolsek Marikit IPTU BUDI HARTONO, S.H. mengatakan :
“Bhabinkamtibmas Rangan Surai Aiptu Edi Siswanto A. sosialisasi larangan illegal mining. Kami jelaskan dampak rusaknya lingkungan dan DAS Katingan serta sanksi hukum UU Minerba No 3 Tahun 2020. Kami ajak warga jangan terlibat tambang ilegal dan segera lapor jika ada aktivitas illegal mining. Jaga alam Marikit tetap lestari,” ujar Kapolsek.
Hasil kegiatan berjalan aman, tertib dan lancar. Masyarakat memahami materi dan mendukung upaya Polri dalam pencegahan dan penindakan illegal mining guna menjaga kelestarian lingkungan.





