Beranda / Uncategorized / Cegah Karhutla, Satbinmas Polres Lamandau Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Pembakaran Lahan di Desa Bukit Indah

Cegah Karhutla, Satbinmas Polres Lamandau Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Pembakaran Lahan di Desa Bukit Indah

Lamandau – Personel Satbinmas Polres Lamandau bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi dan imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada Pemerintah Desa Bukit Indah, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Selasa (27/10/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan Aiptu Didik Mulyadi selaku KBO Binmas, Aiptu Edy Slamet selaku Kaur Mintu Binmas, serta Aipda S. Susilo selaku Bhabinkamtibmas. Dalam sosialisasi tersebut, personel mengimbau pemerintah desa agar turut menyampaikan kepada masyarakat mengenai larangan membakar hutan dan lahan serta konsekuensi hukum bagi pelanggarnya.

Selain itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai bahaya Karhutla, mulai dari dampak kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), kerusakan lingkungan, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan pemahaman pemerintah desa serta masyarakat dalam mencegah Karhutla semakin meningkat. Kegiatan tersebut juga menjadi upaya mempererat hubungan antara Polri, pemerintah desa, dan masyarakat. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *