Beranda / Uncategorized / Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Bahaya dan Sanksi Pembakaran Lahan kepada Warga Bayat

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Bahaya dan Sanksi Pembakaran Lahan kepada Warga Bayat

Lamandau – Bhabinkamtibmas Polsek Lamandau melaksanakan sosialisasi dan imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada warga Desa Bayat, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau. Kegiatan yang berlangsung di Gereja Katolik Santo Maria Bayat ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan serta konsekuensi hukum bagi pelanggarnya, Senin (26/10/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Aiptu Darwis Wiranata dan Bripka Rusdin Sinaga selaku Bhabinkamtibmas. Dalam sosialisasi tersebut, personel mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta memahami dampak Karhutla terhadap kesehatan, termasuk risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), dan kerusakan lingkungan.

Personel juga memberikan pemahaman mengenai sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat diajak untuk berperan aktif dalam mencegah Karhutla serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran di lingkungan sekitar.

Melalui kegiatan ini, Polsek Lamandau berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla semakin meningkat dan hubungan kemitraan antara Bhabinkamtibmas dengan warga semakin erat. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *