KATINGAN – Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marikit IPTU BUDI HARTONO, S.H. terus gencar melakukan pencegahan kerusakan lingkungan melalui Sosialisasi Larangan Pertambangan Tanpa Izin / Ilegal Mining (PETI), Selasa 22 September 2026 pukul 10.30 WIB di Desa Tumbang Dakei Kec. Marikit Kab. Katingan.
Kegiatan dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Dakei BRIGPOL RIANLYS ARYADI SIMATUPANG berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Marikit Nomor: Sprint/57/IX/TUK.7.1.2/2026 tentang KRYD dan Pencegahan Tindak Pidana.
Dalam sosialisasi tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan dampak buruk PETI terhadap lingkungan, kerusakan DAS Sungai Katingan, kesehatan masyarakat dan kerugian negara, serta sanksi pidana sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu dilakukan koordinasi dengan perangkat desa untuk pendataan titik rawan dan pengawasan bersama, serta imbauan kamtibmas agar warga tidak terlibat PETI dan segera melapor jika menemukan aktivitas pertambangan ilegal.
Kapolsek Marikit IPTU BUDI HARTONO, S.H. menegaskan komitmen Polsek Marikit menjaga DAS Katingan.
“Bhabinkamtibmas harus aktif sambang dan edukasi bahaya PETI. Ajak seluruh elemen masyarakat tolak dan berantas PETI di Marikit. Segera laporkan jika ada alat berat atau aktivitas mencurigakan. Kita jaga alam Marikit tetap lestari,” tegas Kapolsek.





