Lamandau – Personel Satbinmas Polres Lamandau melaksanakan sosialisasi maklumat bersama tentang larangan dan sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan kepada petani sawit di Desa Sungai Mentawa, Kecamatan Bulik, Sabtu (19/09/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kanit Bhabinkamtibmas Satbinmas Polres Lamandau Aipda Masduki bersama Bripda Sigit Baskara, S.P. Sosialisasi diberikan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Dalam kesempatan tersebut, petugas juga menyampaikan dampak dan bahaya Karhutla serta ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Satbinmas mengajak para petani sawit untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran dalam kegiatan pembukaan maupun pengelolaan lahan.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga dapat bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Lamandau. (Hms)





