Beranda / Uncategorized / JAGA HUTAN KALIMANTAN, POLSEK MARIKIT SOSIALISASI BAHAYA ILLEGAL LOGGING DI TUMBANG DAKEI

JAGA HUTAN KALIMANTAN, POLSEK MARIKIT SOSIALISASI BAHAYA ILLEGAL LOGGING DI TUMBANG DAKEI

Marikit – Polsek Marikit Polres Katingan terus memperkuat upaya pencegahan perusakan hutan. Melalui Bhabinkamtibmas, sosialisasi larangan illegal logging serta sanksi hukum bagi pelaku pembalakan liar digelar di Desa Tumbang Dakei, Kecamatan Marikit, Jumat 19 Juni 2026.

Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB dan dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Dakei, Brigpol Rianlys Aryadi Simatupang. Sasaran sosialisasi adalah seluruh masyarakat Desa Tumbang Dakei.

Kapolres Katingan AKBP Dodik hartono,S.H.,S.I.K.,M.M. melalui Kapolsek Marikit IPTU Budi Hartono, S.H. menyampaikan bahwa hutan Kalimantan merupakan paru-paru dunia yang wajib dijaga bersama. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diberikan pemahaman tentang dampak negatif illegal logging terhadap kelestarian hutan, lingkungan hidup, dan keberlangsungan hidup masyarakat itu sendiri.

Dalam kegiatan tersebut, Brigpol Rianlys juga menyampaikan ketentuan dan sanksi hukum bagi pelaku penebangan, pengangkutan, maupun perdagangan hasil hutan secara ilegal sesuai peraturan perundang-undangan. Warga diajak untuk tidak terlibat dalam aktivitas pembalakan liar dan diminta segera melapor ke Bhabinkamtibmas atau Polsek Marikit apabila mengetahui adanya kegiatan illegal logging di wilayah Kecamatan Marikit.

Sosialisasi berjalan aman, tertib, dan lancar. Masyarakat yang hadir tampak memahami materi yang disampaikan dan menyatakan dukungan terhadap langkah Polri dalam pencegahan dan penindakan illegal logging demi menjaga kelestarian hutan.

Polsek Marikit menegaskan komitmennya untuk terus hadir mengedukasi masyarakat agar hutan di wilayah hukum Polsek Marikit tetap lestari untuk generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *