Beranda / Uncategorized / PERANGI NARKOBA, POLSEK MARIKIT EDUKASI WARGA TUMBANG DAKEI TENTANG BAHAYA DAN SANKSI HUKUM

PERANGI NARKOBA, POLSEK MARIKIT EDUKASI WARGA TUMBANG DAKEI TENTANG BAHAYA DAN SANKSI HUKUM

Marikit – Polsek Marikit Polres Katingan melalui Bhabinkamtibmas terus gencar melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Kali ini, sosialisasi bahaya narkoba serta sanksi hukum bagi pelaku digelar di Desa Sabaung, Kecamatan Marikit, Jumat 19 Juni 2026.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.35 WIB tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Dakei, Brigpol Rianlys Aryadi Simatupang. Sasaran sosialisasi adalah masyarakat Desa Tumbang Dakei, Kecamatan Marikit.

Kapolres Katingan AKBP Dodik hartono,S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Marikit IPTU Budi Hartono, S.H. menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak buruk narkoba terhadap kesehatan fisik, mental, serta masa depan generasi muda. Selain itu, disampaikan juga ketentuan sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai undang-undang yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, Brigpol Rianlys mengajak seluruh warga untuk berperan aktif mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Masyarakat diminta tidak ragu melapor ke Bhabinkamtibmas atau Polsek Marikit apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Sosialisasi berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Masyarakat yang hadir terlihat antusias mengikuti materi dan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Polri dalam memberantas narkoba hingga ke akar.

Polsek Marikit menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat guna mewujudkan Kecamatan Marikit yang bersih dari narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *