Palangka Raya – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam bidang registrasi dan identifikasi pengemudi melalui pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). (05/11/2026)
Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya warga yang datang mengunjungi pelayanan Ditlantas Polda Kalteng untuk mengurus berbagai keperluan administrasi SIM. Kehadiran masyarakat tersebut menjadi semangat tersendiri bagi personel dalam memberikan pelayanan yang maksimal, ramah, tertib, dan profesional.
Dalam pelaksanaannya, personel Ditlantas Polda Kalteng memberikan pendampingan serta arahan kepada masyarakat terkait tahapan dan persyaratan penerbitan maupun perpanjangan SIM, sehingga proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar dan mudah dipahami oleh pemohon.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., Melalui Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol. Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Polri yang harus dilaksanakan dengan penuh keikhlasan, keramahan, dan ketelitian.
“Kami ingin masyarakat merasa nyaman dan mendapatkan kemudahan dalam setiap proses pelayanan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk melengkapi persyaratan administrasi serta mengikuti prosedur yang telah ditentukan,” ungkap Dirlantas.
Ditlantas Polda Kalteng berharap melalui pelayanan yang terus ditingkatkan, kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian semakin tumbuh. Selain itu, kepemilikan SIM juga diharapkan menjadi salah satu bentuk kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi dan memahami aturan dalam berlalu lintas.
Ditlantas Polda Kalteng hadir untuk melayani dengan sepenuh hati. Pelayanan yang baik, masyarakat nyaman, dan keselamatan berlalu lintas menjadi tanggung jawab bersama. (mdc)





