Beranda / Uncategorized / Bhabinkamtibmas Sematu Jaya Bersama Kapolsek Sematu Jaya Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Pidana Karhutla

Bhabinkamtibmas Sematu Jaya Bersama Kapolsek Sematu Jaya Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Pidana Karhutla

Lamandau – Kapolsek Sematu Jaya IPDA Eko Haryanto, S.H. bersama Bhabinkamtibmas Desa Bina Bhakti dan Desa Tri Tunggal, Brigpol Gatot Nur Rizky, melaksanakan sosialisasi dan imbauan tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada warga Desa Tri Tunggal, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Rabu (23/09/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah pencegahan dini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya Karhutla serta mengingatkan warga agar tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara membakar.

Dalam sosialisasi tersebut, personel menyampaikan berbagai dampak yang ditimbulkan Karhutla, mulai dari polusi udara akibat asap, gangguan kesehatan seperti ISPA, kerusakan ekosistem hingga terganggunya keanekaragaman hayati.

Selain itu, warga diberikan pemahaman mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan serta konsekuensi hukum bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran, termasuk ketentuan sanksi pidana dan denda sesuai peraturan perundang-undangan.

Bhabinkamtibmas juga mengajak warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi titik api serta segera berkoordinasi dengan pihak terkait apabila menemukan adanya indikasi Karhutla di wilayah desa.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Sematu Jaya terus memperkuat upaya preventif dan membangun kemitraan dengan masyarakat guna mencegah terjadinya Karhutla sekaligus menjaga keamanan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Sematu Jaya. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *