Beranda / Uncategorized / Polres Lamandau Musnahkan 14,9 Kilogram Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Lintas Provinsi

Polres Lamandau Musnahkan 14,9 Kilogram Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Lintas Provinsi

Lamandau – Polres Lamandau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan tindak pidana narkotika. Dari barang bukti sebanyak 16,343 kilogram yang diungkap dalam satu laporan polisi, sebanyak 14,903,36 gram atau sekitar 14,9 kilogram dimusnahkan setelah melalui proses penetapan status barang sitaan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lamandau dan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis (24/09/2026).

Kasus tersebut melibatkan tiga terduga tersangka, yakni EEF, ELK dan AHJ. Ketiganya berperan sebagai kurir dan pengawal dalam pengantaran narkotika jenis sabu dari Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menuju Palangka Raya. Barang bukti yang diamankan antara lain 15 bungkus plastik berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 16,343 kilogram, uang tunai Rp400 ribu, satu tas ransel, tiga unit telepon genggam serta dua kendaraan roda empat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengungkap modus operandi yang di gunakan para terduga tersangka dengan menggunakan dua kendaraan, yakni Toyota Innova dan Toyota Avanza. Kendaraan Toyota Innova digunakan untuk menyimpan atau membawa narkotika yang dikemudikan oleh ELK, sedangkan Toyota Avanza digunakan untuk mengawal perjalanan yang dikemudikan EEF dan AHJ. Ketiga terduga tersangka disebut memperoleh upah sebesar Rp.30 juta setelah narkotika sampai di Palangka Raya.

Sepanjang Januari hingga September 2026, Satresnarkoba Polres Lamandau mencatat telah mengungkap 21 kasus tindak pidana narkotika dengan 36 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam periode tersebut meliputi 73.589,48 gram atau sekitar 73,5 kilogram sabu, 15.450 butir inex serta lima cartridge liquid etomidate. Pengungkapan tersebut juga menunjukkan adanya jaringan peredaran yang berasal dari Pontianak dengan jalur menuju Lamandau dan sejumlah wilayah lainnya, termasuk Pangkalan Bun, Sampit, Palangka Raya, Banjarmasin dan Samarinda, Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K. terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lamandau.

Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Lamandau dan surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Sebagian barang bukti digunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara barang bukti lainnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.(Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *