Beranda / Uncategorized / Satbinmas Polres Lamandau Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Pidana Karhutla di Desa Sungai Mentawa

Satbinmas Polres Lamandau Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Pidana Karhutla di Desa Sungai Mentawa

Personel Satbinmas Polres Lamandau melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah serta penyampaian sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di Desa Sungai Mentawa.Jumat, 18 September 2026

Dalam kegiatan tersebut, Personel Satbinmas memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, mengingat dampaknya terhadap lingkungan, kesehatan, serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

Personel Satbinmas juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran hutan dan lahan kepada pihak berwenang. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan mendapat respons positif dari masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *